Hak dan Kewajiban PASIEN

HAK PASIEN

1)       Pasien berhak memperoleh informasi  mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas

2)       Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur

3)       Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau kedokteran gigi tanpa diskriminasi

4)       Pasien berhak mendapatkan kenyamanan dan kecepatan dalam pelayanan

5)       Pasien  berhak mendapatkan informasi yang meliputi:

a.     Penyakit yang diderita

b.     Tindakan medis yang akan dilakukan

c.     Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya

d.     Alternatif terapi lainnya

e.     Prognosa (perjalanan penyakit)

6)       Pasien berhak menyetujui/ memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita

7)       Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya

8)       Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

KEWAJIBAN PASIEN

1. Pasien berkewajiban membayar retribusi pasien sesuai dengan perda yang berlaku

2. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter

3. Pasien berkewajiban untuk memenuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya

4. Pasien berkewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas