Hak dan Kewajiban PASIEN
HAK PASIEN
1) Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata
tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
2) Pasien berhak atas
pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
3) Pasien berhak
memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi
kedokteran atau kedokteran gigi tanpa diskriminasi
4) Pasien berhak
mendapatkan kenyamanan dan kecepatan dalam pelayanan
5) Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi:
a.
Penyakit yang diderita
b.
Tindakan medis yang akan dilakukan
c.
Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan
tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
d.
Alternatif terapi lainnya
e.
Prognosa (perjalanan penyakit)
6) Pasien berhak menyetujui/ memberikan ijin atas
tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang
diderita
7) Pasien berhak menolak
tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan memperoleh informasi yang
jelas tentang penyakitnya
8) Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Pasien berkewajiban membayar retribusi pasien sesuai dengan perda yang berlaku
2. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter
3. Pasien berkewajiban untuk memenuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
4. Pasien berkewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas